JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah menetapkan sejumlah aturan mengenai libur lebaran dan cuti bersama 2023 baik untuk aparatur sipil negara (ASN), karyawan swasta hingga pelajar.
Peraturan libur lebaran 2023 itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Dalam SKB tersebut, pemerintah menetapkan libur Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah yakni Sabtu, 22 April-Minggu, 23 April.
Kendati demikian, tanggal libur lebaran 2023 ini masih bisa berubah tergantung keputusan penentuan 1 Syawal 1444 H Hari Raya Idulfitri 2023 melalui sidang isbat.
Baca Juga: Kapan Hari Raya Idulfitri 2023? Tanggal Lebaran NU, Muhammadiyah, Pemerintah Diprediksi Berbeda
Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat penentuan Hari Raya Idulfitri 2023 pada Kamis, 20 April pekan depan.
Adapun, cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah/2023 Masehi yang semula empat hari pada tanggal 21, 24, 25, dan 26 April diubah dan ditambah satu hari menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Rabu (29/3).
“Sesuai SKB 3 Menteri tentang hari libur dan cuti bersama tahun 2023 diubah menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, 25 April 2023. Dalam hal ini, cuti bersama digeser lebih maju dan ditambahkan satu hari pada tanggal 19 April 2023,” ucap Muhadjir.
Muhadjir mengatakan, pergeseran tanggal dan menambah satu hari libur yakni untuk memberi kesempatan kepada masyarakat mengambil cuti lebih awal.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.