Ceo PT Amanah Bersama Umat atau Abu Tours di vonis 20 tahun penjara dalam kasus penggelapan dan pencucian uang 96.000 calon jemaah umrah.
Putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut dua puluh tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.