JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, meminta agar majelis hakim membebaskan kliennya dalam perkara jual beli sabu.
Permintaan ini disampaikan Hotman saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi, atas tuntutan hukuman mati jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum," ujar Hotman Paris dalam persidangan.
Video editor: Agung Ramdani
Baca Juga: Ngaku Tak Kaget Pengakuan Linda jadi Istri Sirinya, Teddy: Saya Sudah Dapat Bocoran!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.