JAKARTA, KOMPAS.TV – Terdakwa Teddy Minahasa membeberkan sejumlah prestasinya selama menjadi bagian korps Polri.
Hal ini disampaikan saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (13/4)
Dirinya juga menyinggung jabatan yang diraihnya bukan dari cara kolusi dan nepotisme.
"Maknanya adalah bahwa saya turut memajukan institusi Polri serta berdinas selama 25 tahun berturut-turut tanpa cacat artinya tidak pernah saya melakukan pelanggaran disiplin etik maupun tindak pidana majelis hakim yang mulia," ujar Teddy.
Ia klaim bahwa jabatan yang dia raih selama berkarir di Polri terlalu gampang dirusak hanya karena uang Rp300 Juta.
"Perjuangan saya untuk pencapaian karir tersebut apakah mungkin saya akan merusak dan menghancurkannya hanya demi uang 300 juta rupiah," ungkap Teddy.
Video Editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.