SUBANG, KOMPAS.TV - Seorang ibu rumah tangga berinisial O-M mesti berurusan dengan polisi, karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Perempuan 33 tahun ini, ditangkap jajaran satres narkoba Polres Subang, di rumahnya di Wilayah Ciasem Subang.
Kepada polisi O-M mengaku nekat mengedarkan sabu-sabu karena terdesak kebutuhan menjelang lebaran, terlebih setelah ditinggal suaminya dan harus mengurusi anak.
Selain menangkap sang ibu, polisi juga menangkap 14 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja, serta menangkap dua orang penyalahgunaan sediaan farmasi. Para tersangka ditangkap selama bulan ramadan diberbagai tempat di Kabupaten Subang.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman penjara lima tahun, hingga seumur hidup. Polisi terus melakukan pendalaman untuk mencari bandar besarnya.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputar Jawa Barat, bisa klik link di bawah .
IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
kompas, berita kompas, berita kompastv, kompas news, kompastv, kompas tv, kompastv live streaming, kompas tv live streaming, live streaming, indonesia, news, youtube news, berita terbaru hari ini, viral terbaru, breaking news, live news, berita terkini, top news
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.