JAKARTA, KOMPASTV - Terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa singgung pernyataan eks Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam pleidoinya.
Teddy mengungkit saat Dedi sebagai Kadiv Humas Polri merilis informasi Teddy Minahasa positif menggunakan narkoba.
“Hasil uji lab atas sampel urin, darah, dan rambut saya diterima oleh penyidik pada tanggal 27 Oktober 2022, di mana saya dinyatakan negatif metafetaminal atau sabu,” ujar Teddy saat sidang di PN Jakarta Barat, Kamis (13/4).
“Namun Kadiv Humas Polri saat itu Irjen Pol Dedy Prasetyo merilis bahwa saya positif narkoba pada 14 Oktober 2022,” ungkapnya.
Teddy pun mengaku protes ke Kapolri hingga pernyataan tersebut diralat oleh Dedi Prasetyo.
“Kemudian saya protes pada Kapolri, kemudian diralat bahwa saya negatif metafetaminal atau sabut,” kisah Teddy.
“Apa yang menjadi dasar merilis saya positif narkoba? Apa pula yang menjadi dasar meralat bahwa saya negatif narkoba?” lanjutnya.
“Ini sungguh telah berdampak membentuk imej publik bahwa saya adalah benar-benar pengedar sabu. Hal ini telah meruntuhkan martabat saya,”
Jaksa penuntut umum menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam keterlibatannya di peredaran narkotika jenis sabu.
Video Editor: Lintang Amiluhur
Baca Juga: [FULL] Teddy Minahasa Bacakan Pleidoi, Singgung Linda dan Kasus Narkobanya Konspirasi
Sumber : KompasTV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.