JAKARTA, KOMPAS.TV - Teddy Minahasa menghadiri sidang untuk membacakan nota pembelaan atau pledoi terhadap tuntutan hukuman mati yang diajukan terhadapnya terkait dengan kasus peredaran narkoba pada hari Kamis, 13 April 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam nota pembelaannya, Teddy merasa bahwa keluarga Dody Prawiranegara telah mengerjai dirinya.
“Seandainya saat itu benar-benar melakukan intervensi atau hal-hal buruk lainnya untuk kepentingan saya, mengapa Rakhma atau Maman Supratman tidak menolak panggilan dari saya,” ungkap Teddy.
“Bahkan Maman Supratman yang merekomendasikan menghubungi Rakhma,” lanjutnya
“Saya merasa benar-benar dikerjai oleh keluarga Dody,” tambah Teddy.
Sebelumnya di dalam didang PN Jakarta Barat, pada Rabu, (15/3/2023) Irjen (Purn) Maman Supratman dan istrinya Rakhma Darma Putri dihadirkan sebagai saksi.
Dalam persidangan tersebut juga di putarkan rekaman telepon kedua saksi dengan Teddy Minahasa.
Baca Juga: Teddy Minahasa Bantah ke Pabrik Sabu di Taiwan: Itu Sarang Mafia, Pasti Saya Pulang Tinggal Nama
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.