JAKARTA, KOMPAS.TV – Terdakwa Teddy Minahasa menyebut nama Menko Polhukam Mahfud MD dalam bacaan nota pembelaannya.
Teddy mengutip omongan Mahfud MD soal hukum yang bisa dijadikan industri.
“Saya izin mengutip Menko Polhukam Mahfud MD yang dirilis Kompas 2 September 2020 soal industri hukum. Seringkali di Indonesia itu hukum menjadi industri itu sendiri, Yang punya kesalahan disembunyikan pakai pasal ini, yang sudah punya kesalahan ada bukti ini dibuang buktinya, dimunculkan ini,”kata Teddy.
Maksud Teddy membacakan kutipan itu karena merasa apa yang ia alami saat ini merupakan peristiwa rekayasa dan konspirasi.
Sebelumnya Teddy Minahasa dituntut hukuman mati.
Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.