JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam Polri itu tetap dihukum mati atas kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.
Pembacaan putusan yang digelar terbuka ini tidak dihadiri terdakwa Ferdy Sambo.
Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim, Singgih Budi Prakoso menyebut, putusan vonis hukuman mati bagi Ferdy Sambo sudah tepat.
Pada pengadilan tingkat pertama, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Sambo dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya.
Selain itu, hasil putusan banding Istri Sambo, Putri Candrawathi, juga dibacakan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sama seperti Sambo, Hakim menolak banding Putri, dan menguatkan putusan 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya.
Ya, sebelumnya, Putri Candrawathi mengajukan banding us
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.