KOMPASTV - Praktik para juru tagih utang atau debt collector, selama ini banyak dikeluhkan masyarakat karena cara kerja mereka yang serampangan dan tak sedikit yang menggunakan cara kekerasan.
Meski sudah banyak keluhan yang disampaikan masyarakat baik di media maupun media sosial, praktik pengambilan paksa kendaraan debitur yang menunggak angsuran oleh debt collector terus saja terjadi.
Ulah debt collector kembali jadi sorotan masyarakat. Beberapa waktu lalu, di Jakarta Selatan, sejumlah debt colletor diduga mengambil paksa mobil milik debitur. Ujung-ujungnya, sang pemilik mobil lapor polisi.
Sebenarnya, debt collector harus berperilaku sesuai kode etik profesi saat menjalankan tugas. Selain itu, ada pula sejumlah aturan yang harus dipatuhi ketika menemui debitur bermasalah.
Lalu, apa saja yang harus dilakukan agar tak didatangi debt collector?
Simak liputan selengkapnya agar Anda tak jadi sasaran berikutnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.