JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, mengaku menjadi korban rekayasa dan konspirasi terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu yang menjeratnya.
Demikian hal tersebut disampaikan Irjen Teddy Minahasa dalam sidang lanjutan kasus narkoba dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis (13/4/2023).
Awalnya, Teddy Minahasa mengatakan bekas anak buahnya yakni mantan Kapolres Bukittnggi, AKBP Dody Prawiranegara, melapor kepadanya pada 20 Mei 2022, bahwa hasil penimbangan seluruh barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus seberat 39,5 kilogram.
Baca Juga: Pengakuan Teddy Minahasa saat Menghadap Kapolri untuk Klarifikasi Sabu: Kaget Seperti Orang Linglung
Lalu, untuk kepentingan publikasi atau pemberitaan, AKBP Dody membulatkannya menjadi 40 kilogram sabu. Dari 40 kilogram sabu tersebut, sebanyak 35 kilogram telah dimusnahkan pada 15 Juni 2022.
Sementara sisanya 5 kilogram sabu diserahkan kepada Kejaksaan Negeri atau Kejari Agam untuk keperluan barang bukti di persidangan dan sampel uji laboratorium.
“Terdakwa Dody dan Syamsul Maarif menyatakan bahwa sabu 5 kilogram adalah hasil dari penyisihan barang bukti sabu 35 kilogram yang dimusnahkan. Itu tidak benar, dan belom dibuktikan oleh penyidik,” kata Teddy Minahasa dalam persidangan.
“Sampai saat ini saya masih bingung, ini sabu yang ditangkap di Jakarta sejumlah 3,3 kilogram dari mana?”
Teddy Minahasa mengaku sempat berpikir bahwa sabu yang diserahkan ke kejaksaan oleh Dody bukanlah 5 kilogram. Terlebih, Dody menyampaikan kepada Kepala Kejari Agam di hadapannya bahwa barang bukti di persidangan cukup 1 persen saja atau 400 gram.
Namun, untuk memastikan kebenarannya, ia mengutus tim penasehat hukumnya ke Bukittinggi untuk menelusuri jumlah sabu yang diserahkan Dody kepada kejaksaan.
“Hasilnya benar bahwa sabu 5 kilogram telah diterima Kejari Agam yang beratnya menyusut 4,3 kilogram secara netto dan bruto 4,7 kilogram,” ucap Teddy.
Baca Juga: Pengamat Sebut Irjen Teddy Minahasa Harusnya Bebas dari Tuntutan Hukuman Mati, Ini Alasannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.