JAKARTA, KOMPAS.TV – Dalam pembacaan pledoinya, terdakwa peredaran sabu Teddy Minahasa mempertanyakan keterlibatannya di kasus penangkapan sabu 3,3 kg di Jakarta.
Teddy menyebut tanggal 24 September 2022 AKBP Doddy bertransaksi sabu dengan Linda. Teddy Minahasa mengaku perintahkan untuk tarik, batalkan, dan musnahkan sabu tersebut.
Pada peristiwa Syamsul Ma’arif dan Linda. Teddy mengatakan, tidak tahu dari mana asal barang sabu.
Alasannya karena Teddy tidak pernah melihat secara langsung maupun tidak langsung barang bukti sabu itu.
Teddy menyebut, terjadi kejanggalan yang dilakukan sejak proses penyidikan.
Dengan menfaatkan terdakwa lainnya yang mengarah pada konspirasi dan rekayasa untuk membunuh karakter dan karirnya.
Baca Juga: Teddy Minahasa: Tidak Ada Laporan Penukaran Sabu Diganti dengan Tawas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.