JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun anggaran 2018-2022.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut, penetapan tersangka seusai penyidik meminta keterangan terhadap 25 orang setelah melakukan operasi tangkap tangan atau OTT di beberapa kawasan.
Tak hanya itu penetapan 10 tersangka juga dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup, serta melakukan gelar perkara kasus tersebut.
"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan dan menetapkan 10 orang Tersangka," kata Johanis dalam konferensi pers, Kamis (13/4/2023) dini hari.
Menurut penjelasannya, dari 10 tersangka, enam orang dari kalangan aparatur negara selaku penerima suap, sementara empat orang lainnya merupakan pihak swasta selaku pemberi suap.
Adapun para tersangka pemberi suap yakni DIN selaku Direktur PT IPA, MUH selaku Direktur PT DF, YOS selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023, dan PAR selaku VP PT KA Manajemen Properti.
Baca Juga: Pengakuan Status Brigjen Endar di KPK Tak Sama! Kapolri: Beda Institusi, Tapi Aturan Sudah Jelas
Sementara tersangka penerima suap adalah HNO selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian, DEN selaku PPK BTP Jabagteng, PTU selaku Kepala BTP Jabagteng, AFF selaku PPK BPKA Sulsel, FAD selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, dan SYN selaku PPK BTP Jabagbar.
Para tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undag-undang Hukum Pidana.
Sementara itu, para tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Untuk kepentingan penyidikan para tersangka, kata Johanis, kini ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 April 2023 sampai dengan 1 Mei 2023 di beberapa Rutan KPK.
Sebelumnya, KPK telah melakukan OTT dugaan suap di proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera dan Sulawesi tersebut di beberapa kawasan pada Selasa (11/4) dan dilanjutkan di Jakarta hingga Rabu (12/4).
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 25 orang. Dimana 16 orang terjaring OTT di Jakarta dan Depok, Jawa Barat. Selanjutnya delapan orang di Semarang dan satu orang di Surabaya.
Baca Juga: KPK Kembali Tetapkan Lukas Enembe sebagai Tersangka, Kali Ini Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.