JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi santai ketika ditanya wartawan soal Brigjen Endar dilarang masuk ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia menyatakan bahwa antara Polri dan KPK merupakan institusi berbeda, sehingga memiliki penerapan aturan yang berbeda pula.
"Beda institusi, aturan sudah jelas, sudah ada, kita tunggu hasilnya. Ya tentunya kalau memang akan kita dalami dari laporan," ujarnya.
Sementara itu, Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih menunggu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait nasib dan masa jabatan Brigjen Endar Priantoro sebagai direktur penyelidikan.
Lantaran sudah dua kali mengirimkan surat, tapi KPK belum memberikan respons.
Baca Juga: Polri Tindaklanjuti Laporan Wanita Ngamuk saat Kapolri Rapat Bersama Komisi III DPR
“Secara jelas kami bisa menafsirkan apa yang dialkukan, upaya yang dilakukan menjadi bagian yang harus kami hargai. Kita menunggu hasil dari itu,” ujar Listyo Sigit saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Video Editor: Bara Bima
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.