JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J meminta hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan hukuman terhadap terdakwa Putri Candrawathi meski sebelumnya menuntut hukuman jauh lebih ringan.
Hal itu disampaikan oleh Hakim Ketua Ewit Soetriadi saat membacakan putusan banding Putri Candrawathi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Ewit menerangkan, majelis hakim mengabulkan memori banding dari pembanding JPU dan menyampingkan memori banding dari pihak Putri.
Sebelumnya, JPU menuntut istri Ferdy Sambo itu dengan pidana penjara selama delapan tahun, akan tetapi hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Putri dengan hukuman 20 tahun penjara.
Akan tetapi, di dalam memori bandingnya, kata Ewit, JPU memohon agar putusan hakim PN Jakarta Selatan dikuatkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Penuntut umum dalam memori bandingnya pada pokoknya menyatakan bahwa meskipun penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman penjara delapan tahun, akan tetapi penuntut umum memohon agar putusan majelis hakim tingkat pertama yang menghukum terdakwa dengan hukuman penjara 20 tahun dikuatkan, dengan alasan bahwa majelis hakim tingkat pertama pada pokoknya telah memiliki pendapat yang sama dengan penuntut umum," ungkap Ewit di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
"Bahwa terdakwa terbukti bersalah, melanggar dakwaan primer Pasal 340 KUHP," lanjut dia.
Baca Juga: Kuatkan Hukuman 20 Tahun Penjara Putri Candrawathi, Hakim: Bukan karena Desakan Publik
Ia juga menegaskan, putusan majelis hakim di PN Jakarta Selatan telah memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, putusan PN Jakarta Selatan harus tetap dipertahankan dan karenanya harus pula dikuatkan," ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.