JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Majelis hakim pengadilan tingkat banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata hakim Ewit Soetriadi membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4).
Dengan demikian, memori banding yang diajukan oleh kubu Putri Candrawathi ditolak oleh Majelis Hakim PT DKI Jakarta.
Video editor: Firmansyah
Baca Juga: Simak Lagi Vonis Sambo, Putri Candrawathi, Ricky dan Kuat Maruf
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.