JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Upaya untuk memperingan hukumannya ditolak majelis hakim banding.
Sambo dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menguatkan Putusan pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata hakim PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Vonis yang dibacakan oleh majelis hakim dilakukan tanpa kehadiran terdakwa di ruangan sidang.
Video editor: Firmansyah
Baca Juga: Hakim: Ada Hikmah Besar di Balik Kejadian Ferdy Sambo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.