DENPASAR, KOMPAS TV - Komisi Pemilihan Umum - KPU Provinsi Bali menetapkan 18 bakal calon Dewan Perwakilan Daerah atau DPD yang lolos dalam tahapan verifikasi faktual. Hal tersebut ditetapkan dalam rapat pleno KPU Provinsi Bali dengan agenda rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kedua syarat dukungan bakal calon Dpd daerah pemilihan Provinsi Bali, pada Selasa (11/4) siang di aula kantor KPU Bali, Renon Denpasar.
Ketua KPU Provinsi Bali, Dewa Agung Gede Lidartawan, bakal calon yang telah dinyatakan memenuhi syarat bisa langsung melakukan pendaftaran calon anggota DPD RI mulai tanggal 1 hingga 14 Mei 2023 mendatang.
Pendaftaran calon DPD nantinya, bakal calon wajib memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh KPU RI untuk memastikan bisa lolos dan bertarung untuk memperebutkan kursi DPD RI mewakili Bali.
Ketua KPU Bali, Lidartawan juga belum memaparkan lebih jauh syarat apa yang harus dipenuhi oleh bakal calon DPD RI tersebut, sebab semua ketentuan persyaratan calon DPP RI akan dituangkan dalam PKPU pemilu 2024 yang kini belum disahkan.
#kpubali #pemilu2024 #dpdri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.