JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada Rabu, 12 April 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan nota penolakan terhadap seluruh nota pembelaan atau pleidoi dari anak buah Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, dalam sidang replik perkara peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Kami berkesimpulan menolak dalil-dalil yang dikemukakan oleh penasihat hukum terdakwa Dody Prawiranegara,” ujar Jaksa Penuntut Umum.
“Memohon kepada yang mulia majelis hakim agar tetap memutuskan putusan tetap seperti pada tanggal 27 Maret 2023,” tambahnya
Diketahui pada tanggal 27 Maret 2023, Jaksa mengajukan tuntutan agar Dody Prawiranegara dipenjara selama 20 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.