JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Dengan demikian, Ferdy Sambo tetap dihukum mati.
Ferdy Sambo, tetap divonis mati oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Upaya untuk memperingan hukumannya ditolak majelis hakim banding.
Sambo dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menguatkan Putusan pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata hakim PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Vonis yang dibacakan oleh majelis hakim dilakukan tanpa kehadiran Ferdy Sambo di ruangan sidang.
Video editor: Firmansyah
Baca Juga: Begini Kata Pakar Hukum Pidana Soal Sidang Banding Sambo CS | NI LUH FULL
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.