JAKARTA, KOMPAS TV - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, selama tahun 2022 pihaknya telah membekukan 906 rekening bank yang terkait dengan kasus judi online.
Baca Juga: Gerebek Lapak Judi dan Narkoba di Deli Serdang, Polisi Diserang Sekelompok Orang!
Selain itu, kata Sigit, pihaknya juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan pemblokiran terhadap 436 portal judi daring.
"Kami telah membekukan 906 rekening judi online dan bersama dengan kemenkominfo melakukan pemblokiran terhadap 436 website judi," kata Listyo dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Mantan Kapolda Banten itu menyebut, pihaknya juga mengungkap perkara judi online yang terorganisir kelas atas.
"Dittipidsiber Bareskrim mengungkap 12 website judi online dengan 19 tersangka dan 100 rekening dibekukan. Polda Metro Jaya mengungkap 1 website dengan 14 tersangka dan 12 rekening dibekukan."
"Polda Sumatera Utara mengungkap 29 website judi online dengan 2 tersangka dan 217 rekening dibekukan," ujarnya.
Ia menjelaskan, selama 2022 pihaknya telah mengungkap 1.154 perkara judi online. Hal tersebut meningkat sebanyak 99,3 persen bila dibandingkan dengan tahun 2021, yakni 579 perkara.
"Untuk judi konvensional sebanyak 2.378 perkara, meningkat 23,2 persen bilan dibandingkan dengan tahun 2021, yaitu 1.930 perkara," ujarnya.
Ia mengimbau kepada seluruh masyrakat untuk selalu memberikan laporan terkait adanya kejahatan judi di lingkungannya.
Baca Juga: Penggerebekan Judi Dadu di Kebun Sawit saat Ramadan, 2 Penjudi Ditangkap Polisi!
"Mohon dukungan kepada masyarakat apabila memiliki informasi terkait adaya kejahatan perjudian agar dilaporkan kepada Polri. Pasti akan kami lakukan penegakan hukum," ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.