JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti.
Nota penolakan itu dibacakan Jaksa dalam agenda sidang duplik perkara peredaran narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (12/4/2023).
JPU masih meyakini Dody dan Linda turut terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu bersama dengan Teddy Minahasa. Jaksa meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh pleidoi terdakwa Dody dan Linda.
Video editor: Firmansyah
Baca Juga: Dody Prawiranegara Ternyata Suruh Asistennya Pura-pura Jadi Dirinya saat Antarkan Sabu ke Linda Cepu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.