JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan membatalkan amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang dikeluarkan pada 2 Maret lalu.
"Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," kata hakim ketua Sugeng Riyono di PT DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Putusan ini mendasari dari sejumlah pertimbangan majelis hakim terhadap surat putusan, berkas perkara perdata, memori banding, kontra memori banding dan surat-surat berkaitan yang diteliti.
Adapun sejumlah poin yang menjadi pertimbangan dan pendapat majelis hakim antara lain penyelesaian sengketa antar KPU dan Partai Prima merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sesuai dengan aturan dan substansi perkara.
Baca Juga: Ketua KPU RI: Putusan PT DKI Bisa Membendung Arus Gugatan Perkara Pemilu lewat Pengadilan Umum
Atas pertimbangan hukum tersebut, pengadilan tingkat banding tidak sependapat dengan PN Jakarta Pusat terkait adanya kekosongan hukum dengan perihal gugatan.
Sehingga putusan PN Jakarta Pusat harus dibatalkan dan eksepsi tergugat tentang gugatan kabur tidak perlu dipertimbangkan lagi.
Video Editor: Febi Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.