JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pemasang Qris palsu di kotak amal masjid.
Pelaku mengaku telah memasang Qris palsu di 38 titik, sebagian besar di masjid-masjid besar di Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah menyatakan pemasang Qris palsu yang ditangkap adalah Mohammad Iman Mahlil Lubis.
Pelaku pernah bekerja di salah satu Bank BUMN.
Pelaku mulai memasang Qris miliknya ke kotak amal masjid sejak Maret lalu.
Menurut pelaku, Qris palsu telah dipasang di 38 titik.
Sebagian besar merupakan masjid masjid besar di Jakarta, seperti Masjid Istiqlal, Masjid Sunda Kelapa, Masjid Cut Mutia, dan Masjid Al Azhar.
Selain di masjid, Qris palsu kotak amal masjid juga dipasang di pusat perbelanjaan dan pusat keramaian lainnya, antara lain di Mal Pondok Indah, Mal Grand Indonesia, BCA Mayestik, BSI Mayestik, serta di SPBU Pejompongan.
Pelaku dijerat dengan Pasal Pasal di UU ITE dan KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun dan sanksi denda.
Baca Juga: Beda Penyajian dan Kategori Data Mahfud MD dan Sri Mulyani, Ini Kata Anggota Komisi III DPR!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.