JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang sebelumnya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pelaksaan Pemilu 2024.
Hakim Ketua, dengan suara lantang, menyatakan bahwa putusan ditolak dan upaya komunikasi akan dilakukan antara pihak tergugat, PN Jakpus, dan penggugat KPU.
Hari ini (11/4), PT DKI Jakarta menggelar sidang pembacaan putusan banding yang sebelumnya diajukan oleh KPU.
KPU mengajukan banding terhadap keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu yang awalnya digugat oleh Partai Prima.
Akan tetapi, pada sidang pembacaan putusan ini, baik KPU maupun Partai Prima tidak hadir dalam sidang.
Majelis Hakim memulai sidang pada pukul 10.30 WIB, tetapi tidak ada yang hadir.
Dalam tayangan di atas, tampak bahwa Hakim memulai sidang dengan kondisi tempat penggugat dan tergugat tak berpenghuni.
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.