JAKARTA, KOMPAS TV - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan gugatan banding yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terhadap Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Diketahui, sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memenangkan gugatan Partai Prima dan meminta KPU untuk menyetop seluruh tahapan Pemilu 2024.
Baca Juga: Hari Ini Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Gelar Sidang Putusan Banding KPU soal Penundaan Pemilu
"Menerima permohonan banding pembanding/tergugat. Membatalkan putusan PN Jakpus. Mengabulkan eksepsi tergugat, PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara," kata Ketua Majelis Hakim Agung Tinggi Sugeng Riyono, Selasa (11/4/2023).
Sebelumnya, KPU RI resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memenangkan gugatan Partai Prima, pada Jumat (10/3/2023).
"Tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding, sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses substansi hukum terkait proses banding tersebut," kata Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU RI Andi Krisna di PN Jakpus.
Ia menjelaskan, salah satu materi banding yang diajukan, yakni KPU menilai putusan majelis PN Jakpus terdapat sebuah kekeliruan.
"Kurang lebih poinnya terkait kompetensi absolut PN Jakpus, desain penegakan hukum pemilu, dan yang penting amar putusannya. Di antaranya adalah tahapan pemilu dilaksanakan 2 tahun, 4 bulan, 7 hari, yang KPU anggap ini sebuah kekeliruan," ujarnya.
Selain itu, dirinya memastikan hingga saat ini pihaknya akan tetap menjalankan seluruh proses tahapan pesta demokrasi.
Baca Juga: KPU & Partai Prima Absen di Sidang Putusan Banding Vonis Penundaan Pemilu! Ada Apa?
"Pemilu tetap berjalan, sebagaimana pimpinan KPU jelaskan. Tahapan tetap berjalan," ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.