JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang putusan atas banding yang diajukan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo akan digelar besok, Rabu (12/4/2023).
Tak hanya Ferdy Sambo, tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf juga akan menghadapi sidang putusan banding di hari yang sama.
Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pakpahan mengatakan sidang Ferdy Sambo Cs ini akan digelar mulai pukul 09.00 WIB.
"Besok putusan perkara banding atas nama Ferdy Sambo dan kawan-kawan dilaksanakan pukul 09.00 WIB,” kata Binsar Pakpahan, Selasa (11/4/2023), seperti dikutip dari Kompas.com.
Menurut penjelasannya, perkara empat terdakwa itu telah diterima dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh PT DKI Jakarta terdaftar dengan nomor 53, 54, 55 dan 56 /PID/2023/PT.DKI.
Sebelumnya, Binsar mengungkapkan sidang putusan banding Ferdy Sambo cs ini akan digelar terbuka untuk umum.
"Putusan tingkat banding dalam perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah dipersiapkan majelis hakim tingkat banding untuk dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023," kata Binsar, Sabtu (8/4).
Baca Juga: Survei Indikator: Penilaian Publik terhadap Penegakan Hukum Membaik Usai Vonis Ferdy Sambo
Dia pun memastikan sidang Ferdy Sambo cs besok ini akan disiarkan secara langsung. PT DKI, lanjut Binsar akan menyediakan TV Pool agar sidang mudah diakses publik.
"Untuk persiapan sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut, PT DKI akan mempersiapkan Pool TV yang sejalan dengan kehumasan Mahkamah Agung RI," jelasnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf kompak mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Adapun Kuat Ma'ruf mengajukan banding pada Rabu (15/2). Sedangkan tiga terdakwa lainnya, mengajukan banding pada Kamis (16/2).
Seperti diketahui, dalam kasus itu, Ferdy Sambo mendapat vonis mati dari hakim, sementara Putri Candrawathi diputus dengan 20 tahun penjara.
Kemudian Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjadi satu-satunya terdakwa yang tidak mengajukan banding atas vonis hakim.
Pasalnya Bharada E mendapat vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU yaitu hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga: Ferdy Sambo Tulis Surat Menyentuh untuk Anak Bungsunya yang Berulang Tahun, Begini Isinya
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.