JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Mira Tayyiba, Senin (10/4/2023).
Mira Tayyiba diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo.
Pemeriksaan digelar di Gedung Bundar pada Senin (10/4/2023) dan menjadi pemeriksaan yang ketiga bagi Mira Tayyiba.
Sebelumnya, Sekjen Kominfo ini diperiksa sebagai saksi pada Selasa (17/1/2023) dan Kamis (23/2/2023) silam.
Baca Juga: Selidiki Dugaan Korupsi BTS Bakti Kominfo, Kejagung Panggil Johnny G Plate
"Saksi yang diperiksa yaitu MT selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (11/4) dikutip dari Kompas.com.
Selain Mira, penyidik juga turut memeriksa lima orang lain termasuk Dewan Pengawas Bakti Kementerian Kominfo, ZL. Staf Tata Usaha Kementerian Kominfo, Y.
Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah, LH. Inspektur II Inspektorat Jenderal Kementerian Kominfo, IS.
Hingga Kasubdit Monitoring dan Evaluasi Jaringan Telekomunikasi, IA.
Baca Juga: Kejagung Pertanyakan Asal-usul Informasi yang Sebut Menkominfo Diduga Minta Setoran Rp500 Juta
Ketut mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Direktur Utama Bakti Kementerian Kominfo Anang Achmad Latif.
Empat tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.