KOMPAS.TV - Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang atau TPPU akan membentuk tim gabungan atau satgas yang melibatkan PPATK dan Kementerian Keuangan.
Kemarin, Komnas Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menggelar rapat di gedung PPATK Jakarta.
Nantinya tim satgas juga akan memasukkan unsur kementerian dan lembaga. Mulai dari PPATK, Kementerian Keuangan, Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, OJK, BIN, hingga Kemenko Polhukam,
Tim satgas akan melakukan supervisi menindaklanjuti keseluruhan laporan hasil analisis dan laporan hasil pemeriksaan transaksi janggal dengan nilai agregat mencapai Rp 349 triliun terkait kasus impor emas.
Baca Juga: Setuju Pasal TPPU untuk Rafael Alun, Ketua KPK: Karena Koruptor Takut Miskin
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.