JAKARTA, KOMPAS.TV - Membayar zakat fitrah bisa dilakukan dengan cara online atau daring melalui Badan Amil Zakat Nasional, lembaga pengelolaan zakat yang resmi didirkan oleh Pemerintah.
Kementerian Agama menyatakan bahwa membayar zakat fitrah melalui online baik ATM maupun mobile banking hukumnya boleh.
Hal ini sesuai dengan syarat sah zakat fitrah yakni niat dari pemberi zakat (muzakki) yang diucapkan dengan lisan maupun dalam hati, zakat dan amil.
Sebagian orang menganggap, membayar zakat fitrah harus melakukan jabat tangan, namun ini sebenarnya bukanlah syarat sah dalam menunaikan zakat.
Dengan demikian, pemberian zakat fitrah secara online seseorang kepada lembaga amil zakat dinyatakan tetap sah.
Adapun hukum membayar zakat fitrah adalah wajib dilakukan oleh semua umat Islam, dengan syarat sebagai berikut:
Baca Juga: Tata Cara dan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Lengkap dengan Besarannya
Aturran besaran zakat fitrah jika dibayarkan dengan beras yakni sebesar 1 sha’ (sekitar 2,7 sampai 3,0 kilogram).
Adapun besaran zakat fitrah jika dibayarkan dengan uang yakni setara dengan 1 sha’ beras yang disesuaikan dengan harga yang berlaku di daerah tersebut.
Namun, berdasarkan SK Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah, ditetapkan nominal zakat fitrah yang perlu dibayarkan sebesar Rp45.000 per jiwa untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Berikut cara bayar zakat fitrah 2023 secaa online di website resmi BAZNAS di alamat www.baznas.go.id.
Baca Juga: Tidak Hanya Zakat Fitrah, Zakat Mal juga Wajib Dibayarkan, Begini Cara Hitungnya
Nantinya, muzakki akan menerima Bukti Setor Zakat (BSZ), laporan penyaluran, info layanan BAZNAS melalui email dan Whatsapp.
Sumber : Kompas TV baznaz.go.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.