JAKARTA, KOMPASTV - Majelis hakim jatuhkan vonis 3,5 tahun penjara untuk AG, pelaku anak penganiayaan berat David Ozora.
Keluarga David menghormati putusan hakim, meski merasa seharusnya bisa jatuhkan hukuman maksimal.
“Kalau puas atau enggak puas, tentunya kami merasa bisa diberikan hukuman maksimal menurut dengan perundang-undangan yang ada,” ujar paman David, Alto Luger pada KompasTV, Senin (10/4).
“Kalau bilang rasa keadilan, secara subjektif kami anggap tidak,” lanjutnya.
Adapun salah satu alasan keluarga berharap hukuman maksimal adalah kondisi David yang sampai hari ke-50 masih dirawat di ruang ICU karena penganiayaan Mario Dandy dan kawan-kawan.
“Sebagai orang tua, pasti berharap anaknya itu sempurna. Kondisi David saat ini, tidak akan ada hukuman yang bisa membuat orang tua lega,” ujar Alto.
AG divonis atau dijatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora.
AG diyakini terlibat dalam penganiyaan berat disertai perencanaan.
“Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana oenganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” ucap hakim Sri Wahyuni Batubara di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4).
Video Editor: Lintang Amiluhur
Baca Juga: BREAKING NEWS! AG Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Penganiayaan David
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.