JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, Kemenkeu dan aparat penegak hukum telah menindak lanjuti sebagian transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kemenkeu.
Kemenkeu juga akan menindaklanjuti dugaan tindak pidana asal, dan tindak pidana pencucian uang lewat kerjasama dengan PPATK dan penegak hukum.
Baca Juga: Pria Ganti Kode QR Kotak Amal Masjid Diduga Sering Lakukan Aksi Serupa!
Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU, Mahfud MD menegaskan pihaknya akan membentuk tim gabungan atau satgas, yang melibatkan pihak PPATK dan Kementerian Keuangan.
Rapat Komnas Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, di Gedung PPATK Jakarta digelar Senin (10/4) siang.
Tim satgas terdiri dari lintas kementerian dan lembaga, yaitu PPATK, Kementerian Keuangan, Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, OJK, BIN, hingga Kemenko Polhukam.
Menurut Ketua Komnas TPPU, Mahfud MD, tim satgas akan melakukan supervisi menindaklanjuti keseluruhan laporan hasil analisa dan laporan hasil pemeriksaan transaksi janggal, dengan nilai agregat mencapai Rp349 triliun terkait kasus impor emas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.