Kompas TV nasional hukum

Keluarga David Ozora Usul Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 3,5 Tahun AG: Masih Terlalu Ringan

Kompas.tv - 10 April 2023, 21:52 WIB
keluarga-david-ozora-usul-jaksa-ajukan-banding-atas-vonis-3-5-tahun-ag-masih-terlalu-ringan
Kuasa hukum korban David Ozora, Mellisa Anggraeni, memberikan keterangan kepada wartawan, Jakarta, Kamis (30/3/2023). (Sumber: ANTARA/Luthfia Miranda Putri)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasehat hukum David Ozora (17), Mellisa Anggraini, mendorong jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan banding atas putusan hakim yang menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara terhadap AG (15).

Mellisa mengatakan, pihaknya mengapresiasi hal-hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap AG dalam kasus penganiayaan berat ini.

Namun, menurutnya vonis tersebut masih terlalu ringan. Hukuman yang diberikan kepada anak yang berkonflik dengan hukum itu bisa lebih tinggi.

Baca Juga: Soal Vonis 3,5 Tahun AG, Kejari Jaksel Belum Putuskan Banding: Pikir-Pikir Dulu

“Kalau bicara soal usia dalam Pasal 81 UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) itu sudah merumuskan bahwa pidana anak ada pemotongan setengah dari ancaman pidana orang dewasa,” ujar Mellisa, Senin (10/4/2023).

“Kami melihat dalam pertimbangan hakim ini meskipun secara yuridis sudah sempurna, namun masih terlalu ringan vonisnya terhadap pelaku anak. Karena semestinya tidak lagi ada pengurangan. Sehingga kami melihat dan memandang, JPU layaknya melakukan upaya banding kepada pelaku anak,” sambung dia.

Mellisa bilang, hukuman terhadap AG dapat dijadikan pembelajaran kepada masyarakat agar tidak ada kejadian serupa yang terjadi.

“Kami ingin seluruh pelaku anak yang terlibat diberikan hukuman yang maksimal untuk memberikan efek jera kepada seluruh masyarakat,” tandas dia.

Baca Juga: AG Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora, Ini Pertimbangan Hakim

Diberitakan sebelumnya, AG divonis hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin.

Tindakan AG dinilai melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan rencana.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum AG 4 tahun penjara.

Baca Juga: AG Minta Maaf dan Menyesal, Pengacara David: Tidak Diwujudkan, Kalau Kata Maaf Semua Orang Bisa

Sementara itu, Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir terkait vonis 3,5 tahun AG tersebut.

“Jaksa menyatakan sikapnya adalah pikir-pikir. Jadi kami punya waktu 7 hari untuk memelajari dulu putusannya seperti apa, salinan juga belum diterima, kami pelajari dulu selama 7 hari,” kata Syarief, Senin, sebagaimana dikutip dari Kompas Video.


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x