JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komite Koordinasi Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD menyebut akan mengusut kasus impor emas illegal di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai senilai Rp189 triliun.
Mahfud MD mengatakan meski telah ada keputusan pengadilan atas kasus tersebut, namun Komite TPPU tetap memutuskan tindak lanjut termasuk hal-hal yang belum masuk ke dalam proses hukum atau case building oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Komite memutuskan untuk melakukan tindak lanjut, termasuk hal-hal yang belum masuk ke dalam proses hukum atau case building oleh Kemenkeu," kata Mahfud saat Konferensi Pers Bersama Komite TPPU di Kantor PPATK, pada Senin (10/4/2023).
Sebelumnya, Mahfud MD mengungkapkan adanya transaksi janggal yang diduga merupakan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp189 triliun dengan modus impor emas illegal.
Baca Juga: Mahfud, Sri Mulyani dan Kepala PPATK Siap Hadiri Rapat Komisi III DPR RI
Hal itu disampaikan Mahfud saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR beberapa waktu lalu.
Video Editor: Febi Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.