MEDAN, KOMPAS.TV - Petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal menangkap seorang pria pelaku pembunuhan mahasiswi di rumahnya di kawasan Medan Polonia, Medan, Sumatera Utara.
Penangkapan dilakukan selang beberapa jam setelah kejadian pembunuhan.
Korban dibunuh di kamar indekosnya di Jalan Sipirok Medan, Jumat (7/4/2023) siang.
Dari pemeriksaan, tersangka mengaku membunuh korban karena sakit hati kerap disebut sebagai pencuri laptop oleh korban.
Pelaku pernah bekerja sebagai penjaga di rumah indekos tempat tinggal korban, tetapi sudah 3 bulan terakhir berhenti bekerja.
Menurut polisi, sebelum pembunuhan pelaku menemui korban sembari berpura-pura meminta nomor telepon seseorang.
Saat korban membuka pintu kamar, tersangka langsung menusuk korban dengan menggunakan pisau yang sudah disiapkan sebelumnya.
Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan setelah mendapatkan 16 tusukan senjata tajam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Baca Juga: Diduga Ada Masalah Ekonomi, Pria di Kendal Tewas Gantung Diri Usai Bunuh Istri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.