JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun, 6 bulan penjara terhadap AG, atas kasus penganiayaan berencana terhadap David Ozora.
Putusan ini lebih ringan dari tuntuntan jaksa, yang menginginkan AG dihukum 4 tahun penjara dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
Hakim tunggal, Sri Wahyuni menilai AG terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.
Hal yang memberatkan AG adalah korban sampai saat ini, masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak.
Sementara hal yang meringankan adalah, AG masih berusia 15 tahun dan masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri.
Kuasa hukum keluarga David Ozora, Mellisa Anggraini menyebut orang tua David Ozora tidak menghadiri sidang vonis AG, lantaran masih menemani dan memantau kondisi David di rumah sakit.
Terkait vonis 3 tahun 6 bulan penjara, kuasa hukum keluarga David memahami keputusan hakim dan berharap pelaku utama, Mario dihukum maksimal.
Sementara itu, kondisi David Ozora berangsur membaik dan cenderung lebih stabil dalam berinteraksi.
Kuasa hukum keluarga David menyebut, meski cenderung stabil, komunikasi David masih satu arah.
Baca Juga: Pengacara David Optimis Hakim Jatuhkan Hukuman Maksimal Pada Sidang Vonis AG
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.