JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro tak dapat memasuki Gedung KPK, sebab kartu akses masuk ke Gedung Merah Putih KPK miliknya telah dinonaktifkan.
Akses pintu masuk Endar Priantoro telah dinonaktifkan oleh KPK, artinya Endar tidak diperkenankan masuk ke Gedung KPK.
Meskipun tidak mendapat akses masuk, Endar menganggap dirinya sebagai pegawai KPK, sebab laporan pengaduannya atas dugaan pelanggaran etik Sekjen dan Ketua KPK Firli Bahuri masih berproses di Dewan Pengawas KPK.
Sebelumnya KPK mengirim surat pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke polri, namun Kapolri tetap menugaskan Endar di KPK.
Baca Juga: Soimah Ungkap Pernah Didatangi Petugas Pajak Tanpa Permisi, Begini Ceritanya...
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.