JAKARTA, KOMPASTV - AG divonis atau dijatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora.
AG diyakini terlibat dalam penganiyaan berat disertai perencanaan.
“Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana oenganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” ucap hakim Sri Wahyuni Batubara di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4).
“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,” lanjutnya.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 4 tahun penjara.
AG merupakan pelaku yang terlebih dahulu jalani proses sidang kasus penganiayaan David.
Sementara itu, dua tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas baru akan memulai proses persidangan.
Video Editor: Firmansyah
Baca Juga: AG Sidang Vonis Hari Ini, Pengacara David Optimis Hakim Jatuhkan Hukuman Maksimal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.