JAKARTA, KOMPAS.TV- Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) agar mencegah Dito Mahendra ke luar negeri.
Demikian Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam wawancaranya kepada Jurnalis KOMPAS TV Maria Gratia, Senin (10/4/2023).
“Benar, KPK telah mengajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan luar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” kata Ali Fikri.
Menurut Alil Fikri, pencegahan dilakukan KPK karena Dito Mahendra tidak kooperatif sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
“Karena sikap saksi yang mangkir dan tidak kooperatif memenuhi panggilan patut Tim Penyidik KPK,” ujar Ali Fikri.
Baca Juga: Anas Urbaningrum Punya Agenda Khusus dengan SBY Setelah Keluar dari Tahanan
Ali Fikri mengatakan, pencegahan Dito Mahendra ke luar negeri dilakukan untuk 6 bulan pertama atau hingga Oktober 2023.
Selain itu, Ali Fikri menambahkan, pencegahan terhadap Dito Mahendra untuk ke luar negeri dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.
“Ini adalah cegah 6 bulan pertama sampai Oktober 2023 nanti dan dapat diperpanjang menyesuaikan kebutuhan penyidikan,” jelas Ali Fikri.
Dalam keterangannya, Ali Fikri menuturkan, tindakan pencegahan terhadap Dito Mahendra dilakukan KPK untuk mempercepat proses penyelesaian perkara.
“Tindakan ini juga merupakan upaya untuk mempercepat proses penyelesaian perkara. KPK mengingatkan saksi dimaksud untuk kooperatif hadir penuhi panggilan Tim Penyidik,” ujar Ali Fikri.
Baca Juga: Sufmi Dasco soal Pertemuan Gerindra-PKB: Bukan Hal Luar Biasa, Sudah Lakukan Kerjasama Politik
Jika tidak, kata Ali Fikri, KPK akan melakukan pemanggilan paksa kepada Dito Mahendra agar dapat segera dilakukan pemeriksaan.
“Selain itu, upaya paksa juga dapat KPK lakukan agar saksi dihadapkan pada tim penyidik untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Ali Fikri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.