JAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Buruh berencana mengajak partai politik (parpol) nonparlemen dan parpol baru untuk membentuk koalisi orang kecil, yang bertujuan mengadang sistem demokrasi terpimpin.
Penjelasan itu disampaikan oleh Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Minggu (9/4/2023), menanggapi wacana pembentukan koalisi besar.
Ia berpendapat, wacana pembentukan koalisi besar partai-partai politik yang ada di Senayan menuju ke arah sistem demokrasi terpimpin, dan pembentukan koalisi besar parpol mencederai demokrasi di Indonesia.
“Untuk melawan koalisi besar parpol, Partai Buruh akan mengajak partai politik nonparlemen dan partai politik baru untuk menggagas koalisi orang kecil demi menghadang sistem demokrasi terpimpin,” kata Said Iqbal, dikutip tribunnews.com.
Baca Juga: Gerindra di Tengah Wacana Koalisi Besar: Prabowo Jalan Tengah Berbagai Kepentingan
Menurutnya, sistem demokrasi terpimpin pada masa lalu sudah terbukti menghancurkan sistem politik, sistem ekonomi, sosial budaya, hukum, dan demokrasi di Indonesia.
Sebab, lanjut dia, kekuasaan menjadi terpusat pada sekelompok elit yang seolah-olah bisa mengatur semua kemauan rakyat.
“Partai Buruh melihat arah politik yang dijalankan oleh koalisi besar parpol membahayakan demokrasi karena semakin membatasi jumlah Capres-Cawapres yang sudah terbatas akibat presidential threshold,” ujarnya.
Said Iqbal juga menilai, Indonesia tidak boleh hanya ditentukan oleh sekelompok partai politik yang hanya mengejar kekuasaan semata, tanpa mempunyai gagasan besar untuk membangun Indonesia menuju negara sejahtera (welfare state).
Nantinya, kata Said, koalisi orang kecil yang digagas Partai Buruh akan melibatkan parpol non parlemen serta sejumlah elemen lain, di antaranya akademisi, aktivis pergerakan, serikat buruh, serikat petani.
Elemen lainnya adalah mahasiswa, penggiat lingkungan, penggiat hak asasi manusia, aktivis perempuan, dan gerakan sosial lainnya untuk melawan hegemoni parpol besar yang merasa paling mengetahui cara membangun Indonesia dan sistem demokrasi yang sehat.
“Koalisi orang kecil ini akan melawan dengan cara konstitusional yaitu menghapus presidential threshold, parliamentary threshold, dan membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi,” ucapnya.
Untuk diketahui, wacana pembentukan koalisi besar muncul usai pertemuan Silaturahmi Ramadan Partai Amanat Nasional (PAN), Minggu (2/4) lalu.
Baca Juga: Zulhas Sebut Koalisi Besar untuk Pilpres 2024 di Bawah Komando Jokowi
Koalisi ini disebut-sebut bakal menggabungkan koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) dan Koalisi Indonesia Bersatu (KIB).
KIR beranggotakan Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sementara itu KIB beranggotakan Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sumber : tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.