KOMPAS.TV - Tangis mantan Kapolres Bukit Tinggi Dody Prawiranegara pecah saat menyampaikan nota pembelaan di muka persidangan.
Dody mengaku diperdaya dan dijebak mengikuti perintah Teddy Minahasa menukar sabu dengan tawas.
Sebelumnya sidang pledoi AKBP Dody telah digelar (05/04/23) di PN Jakarta Barat.
AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar oleh jaksa penuntut umum.
Dody terseret kasus peredaran narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
Lantas bagaimana pembelaan yang disampaikan Dody dan keterkaitannya dengan fakta persidangan? Jurnalis KompasTV Masni Rahmawatti mengulasnya untuk Anda.
Baca Juga: Curhat AKBP Dody Saat Bacakan Pleidoi: Tak Kuasa Tolak Perintah Teddy Minahasa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.