JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK resmi menahan mantan pejabat pajak Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo. Rafael ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Rafael disebut KPK menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak ketika menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Jawa Timur I pada 2011 lalu.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap cara Rafael mengumpulkan pundi-pundi rupiah. Ayah Mario Dandy itu diketahui memiliki perusahaan PT AME yang bergerak di bidang pembukuan dan perpajakan.
"Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME," kata Firli, Selasa (4/4/2023).
Video editor: Lintang Amiluhur
Baca Juga: Uang Rp1,7 Miliar Hasil OTT Korupsi Bupati Meranti Ditunjukan KPK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.