Kompas TV nasional hukum

Pembacaan Vonis AG Pacar Mario Dandy Bakal Digelar di Ruang Sidang Anak, Terdakwa Boleh Tidak Hadir

Kompas.tv - 8 April 2023, 12:31 WIB
pembacaan-vonis-ag-pacar-mario-dandy-bakal-digelar-di-ruang-sidang-anak-terdakwa-boleh-tidak-hadir
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto memberikan keterangan kepada wartawan di PN Jaksel, Jakarta, Jumat (6/1/2023). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Putu Indah Savitri)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan kasus dugaan penganiayaan David Ozora, untuk terdakwa anak berinisial AG, Senin (10/4/2023) lusa.

Hal itu disampaikan oleh Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Kamis (6/4/2023).

“Jadi agenda sidang hanya tinggal pembacaan putusan pada hari Senin (10/4/2023),” jelas Djuyamgto.

“Jadi saya sampaikan pada teman-teman ya, walaupun pembacaan sidang terbuka untuk umum, tetap ruang sidangnya adalah ruang sidang anak,” imbuhnya, dikutip dari channel YouTube Kompas TV.

Adapun AG merupakan pacar atau kekasih Mario Dandy, salah satu terdakwa dugaan penganiayaan terhadap David Ozora.

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, menyebut dalam sidang putusan tersebut, AG tidak wajib hadir, artinya ia boleh memilih untuk menghadiri sidang atau tidak.

Baca Juga: Mario Dandy CS Mulai Alami Stres dan Teriak-Teriak di Sel

Aturan mengenai kehadiran terdakwa anak tersebut, kata Djuyamto, tercantum dalam Pasal 61 Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.

Meski boleh tidak hadir, ungkapnya, majelis hakim yang menangani kasus tersebut harus melaksanakan sidang putusan secara terbuka.

“Saya sebutkan, Pasal 61 Undang-Undang Sitem Peradilan Pidana Anak, di situ jelas dinyatakan bahwa sidang pembcaan putusan harus dilaksanakan secara terbuka, dan di situ ada kalimat, ‘Anak bisa tidak hadir’,” tuturnya Jumat (7/4/2023), dikutip dari pemberitaan Kompas TV.

“Artinya pilihan. Kalau hadir tidak apa-apa, tidak hadir juga tidak apa-apa. Hakim tidak akan mewajibkan.”


 

Sebelumnya diberitakan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut AG dihukum pidana penjara selama empat tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkah bersalah terkait penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi mengungkapkan, AG dituntut dengan dakwaan pertama primair karena terbukti merencanakan sebelum menganiaya David.

Ancaman maksimal yang diterima AG yakni 12 tahun penjara. Namun, Syarif mengatakan karena AG masih anak-anak hukumannya bisa dipotong.

Baca Juga: Ayah David Sebut Mario CS Mulai Alami Stres dan Teriak-Teriak di Sel: Saling Serang Antar Tersangka

"Ancaman maksimal untuk dewasa 12 tahun, dan untuk anak dipotong setengahnya menjadi 4 tahun," jelas Syarif.

"Harapannya dia bisa memperbaiki dirinya karena masih punya masa depan," lanjutnya.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x