JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberkan dugaan tiga kasus korupsi terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil.
Yang pertama yakni dalam memangku jabatan sebagai Bupati Kepulauan Meranti periode 2021-2026 dirinya diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang.
Kedua, selain menerima suap dan memerintahkan pemotongan anggaran, Adil juga menerima suap lain dari pihak travel umrah. Adil menerima uang sejumlah sekitar Rp1,4 Miliar dari PT Tanur Muthmainnah melalui Fitria Nengsih.
Ketiga, Muhammad Adil diduga menyuap auditor pajak agar Pemkab Meranti mendapatkan status Wajar tanpa pengecualian (WTP)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa Muhammad Adil menerima uang sejumlah sekitar Rp26,1 Miliar dari berbagai pihak.
"Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan Muhammad Adil menerima uang sejumlah sekitar Rp 26, 1 miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh tim penyidik (KPK)," ujar Alex dalam konferensi pers.
Video Editor: Vila Randita
Baca Juga: Bupati Kepulauan Meranti Usai Kena OTT KPK: Mohon Maaf atas Kekhilafan Saya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.