JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan mengingatkan masyarakat agar tidak meminta tunjangan hari raya (THR) dengan cara memaksa.
Ia menjelaskan, meminta THR dengan paksaan bisa dikenakan hukuman pidana. Namun, jika tanpa paksaan, tidak bisa dikategorikan pidana.
"Kalau memintanya dengan memaksa, ada pidananya," kata Gidion di Jakarta Utara, Kamis (6/4/2023), dikutip dari Antara.
Dia mengatakan hingga saat ini belum ditemukan kasus meminta THR dengan memaksa. Namun, masyarakat bisa melapor jika terjadi pemaksaan ke kantor kepolisian terdekat.
Sebelumnya, beredar foto surat edaran di media sosial terkait permintaan THR dari pengurus RT 06/016 di Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
Dalam surat tersebut tertulis bahwa pihak RT meminta uang THR dengan jumlah yang berbeda dari setiap warga.
Baca Juga: Tips Kelola THR Agar Tak Sekedar Numpang Lewat
Untuk industri rumah tangga dimintai uang sebesar Rp300.000, warung dimintai uang sebesar Rp150.000, pemilik kontrakan sebesar Rp200.000 dan rumah tangga sebesar Rp60.000.
Uang tersebut diberikan untuk pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota Darwis dan ZIS kelurahan.
Baca Juga: Viral Surat Pengurus RT di Jakbar Minta THR, Begini Kata Warga
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.