JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada Kamis, 6 April 2023, setelah ramai di media sosial, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 3 pelaku penyebaran berita hoax terkait tuduhan penyelenggaraan barang bukti thrifting yang dilakukan oleh oknum kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, penyidik telah menangkap tiga pelaku, yang 1 di antaranya merupakan perempuan berinisial A-M.
2 pelaku lainnya, yang berinisial I-A-S dan E-W, merupakan buzzer yang memiliki robot sistem untuk melakukan penyebaran informasi bohong di media sosial.
Kombes Pol Auliansyah Lubis, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro, motif dan tujuan dibuatnya konten tersebut karena ketidak sukaan mereka terhadapa polri.
Selain menangkap tiga pelaku, sejumlah barang bukti berupa CPU, layar komputer, dan handphone yang diduga digunakan dalam melakukan postingan tersebut diamankan oleh penyidik.
Para pelaku dijerat Undang-Undang ITE dengan pidana 6 tahun penjara atas perbuatannya.
Baca Juga: Thrifting Kuasai 30 Persen Pasar UMKM, Pemerintah Tindak Tegas Impor Pakaian Bekas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.