JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima banyak laporan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri.
Hal itu disampaikan oleh anggota Dewas KPK, Albertina Ho, Jumat (7/4/2023).
“Memang betul ada banyak laporan yang diterima Dewas,” kata Albertina, dilansir dari Kompas.com.
Mantan hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Medan itu pun menerangkan, beberapa laporan terkait dugaan pelanggaran etik Firli saat ini sedang diproses sesuai standar operasional prosedur (SOP) di Dewas.
Jika dibutuhkan, ujar Albertina, Dewas akan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak yang terkait dengan laporan tersebut.
“Apabila diperlukan pasti Dewas akan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Sebelumnya, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas karena alasan menghentikan masa penugasan Direktur Penyelidikan, Brigjen Endar Priantoro pada Senin (3/4/2023) tidak sesuai aturan.
Firli berkilah masa jabatan Brigjen Endar telah selesai pada 31 Maret 2023, sehingga harus kembali ke instansi sebelumnya, yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Baca Juga: Soal Brigjen Endar, Ketua KPK Dinilai Langgar Independensi Penyelidik dan Lakukan Penyimpangan
Padahal pada tanggal 29 Maret 2023 Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah mengirimkan surat jawaban usulan pembinaan karier yang menyatakan bahwa masa penugasan Brigjen Endar diperpanjang di KPK.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.