JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI memberi teguran lisan kepada anggota Komisi VII DPR fraksi Gerindra, Ramson Siagian.
Teguran dikeluarkan terkait pernyataan Ramson yang meminta sedekah sarung, saat rapat dengar pendapat dengan Pertamina.
Wakil Ketua MKD, Habiburokhman mengatakan pernyataan Ramson termasuk pelanggaram kode etik anggota dewan.
Menurut Habiburokhman, permintaan sedekah sarung itu adalah bentuk intervensi terhadap program tanggung jawab sosial atau CSR Pertamina sebagai BUMN.
Selaku kader Partai Gerindra, Ramson juga telah mendapat teguran dari pengurus Partai Gerindra.
Baca Juga: Tanggapi Anggota DPR Ramson Siagian yang Minta Sarung ke Pertamina, Sufmi Dasco: Minta Saya Aja
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.