Lampu kuning perkembangan perusahaan teknologi finansial alias tekfin menyala. Waktu otoritas jasa keuangan alias OJK untuk mengendalikan perusahaan tekfin ilegal semakin tipis jika tak ingin banyak masyarakat yang dirugikan.
Sampai oktober 2018, 404 tekfin dibekukan karena illegal. Hanya ada 73 tekfin yang terdaftar dan berizin dari OJK.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.