JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dinilai melanggar independensi penyelidik dan melakukan penyimpangan usai memberhentikan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro, Jumat (7/4/2023).
Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang menyatakan, pimpinan KPK saat ini melakukan penyimpangan, terutama dalam pengelolaan sumber daya manusia (SDM).
Ia pun mempertanyakan alasan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro yang ia nilai melanggar prinsip utama pemberantasan korupsi.
"Ini ngelola SDM yang benar nggak itu? Kan saya sudah bilang tadi, prinsip pemberantasan korupsi itu yang paling depan itu transparan, akuntabel, dan bebas dari conflict of interest," kata Saut di program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (7/4/2023).
Firli ditengarai melanggar independensi penyelidik karena memaksa penanganan kasus Formula E dinaikkan ke tahap penyelidikan.
"Jadi ini udah jauh dari text book, jauh dari teori-teori yang umum, makannya kita bilangnya anomali, penyimpangan," kata Saut.
Saut pun mengingatkan pimpinan KPK bahwa penyelidik adalah pihak yang independen dan tak bisa dipengaruhi oleh siapa pun, termasuk ketua KPK.
Baca Juga: Dewas Pelajari Laporan Endar Priantoro yang Adukan Firli dan Sekjen KPK karena Dinilai Langgar Etik
Apalagi, menurut Saut, Firli Bahuri tak punya pengalaman sebagai penyidik maupun penuntut di lembaga antirasuah sebelum menempati kursi Ketua KPK.
"Jangan lupa, pimpinan KPK saat ini bukan penyidik dan bukan penuntut, beda dengan ketika sebelum UU KPK itu," ujar Saut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.